BEKASI, iNews.id - A (30), saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, masih mempertimbangkan tawaran perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kedua pihak masih berdiskusi terkait tawaran tersebut.
"Kita sudah mencoba untuk menyampaikan soal perlindungan, tapi saksi masih memikirkan dan berdiskusi dulu, jadi belum ada kepastiannya juga," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati usai bertemu dengan A di Kantor Desa Karang Asih, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (24/5/2024).
Dia menyatakan LPSK masih menunggu keputusan saksi A. Jika dibutuhkan, maka LPSK akan proaktif memberikan perlindungan kepada saksi kasus tersebut.
"Ya kami nunggu respons dari pihak saksi ya, kalau memang membutuhkan (perlindungan), kami akan proaktif," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menambahkan, pihaknya menawarkan perlindungan A salah satunya karena yang bersangkutan dianggap memiliki informasi penting terkait kasus Vina.
"Ya kalau dia (saksi) mempunyai informasi penting untuk membuka kejahatan ini, why not? Kita berikan perlindungan, kami menjajaki dulu sebenarnya," ucapnya.
LPSK baru pertama kali bertemu dengan A. Dia mengungkap A dalam kondisi baik-baik saja saat pertemuan.