Saksi Ngaku Setor Rp25 Miliar ke Ferry Boboho, Dijanjikan Kasus Impor Baja Tak Naik Penyidikan

Jonathan Simanjuntak
Sidang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Rabu (4/11/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Ada commitment fee?" tanya jaksa.

"Tidak ada. Fee lawyer seingat saya 25," jawab Hirmon.

"Rp25 miliar? Siapa yang menawarkan?" tanya jaksa.

"Itu fee dari Ferry Yanto, untuk retainer bantuan hukum selama 5 tahun. Ada perjanjiannya, mulai 2023 kalau tidak salah," tutur Hirmon.

Dalam persidangan, jaksa juga mendalami dugaan janji Ferry terkait penanganan perkara korupsi impor baja yang menjerat perusahaan Hirmon. Ferry disebut pernah menyampaikan perkara tersebut dapat diupayakan agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Jaksa kemudian mengonfirmasi keterangan Hirmon dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 31 Juli 2026.

"Saya ingatkan saudara saksi di BAP saksi tanggal 31 Juli 2026 di BAP nomor 9 ada pernyataan bahwa ketika itu Ferry menyampaikan perkara dapat tidak sampai naik?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Hirmon.

"Sepemahaman saksi ketika Ferry menyampaikan pada saudara terkait perkara tadi, terus ada ucapan Ferry perkara ini tidak sampai naik. Apa yang ada di pemahaman saudara saksi?" tanya jaksa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Momen 2 Pengunjung Sidang Eks Jampidsus Febrie Diusir, Diduga Jadi Informan Saksi

2 hari lalu

Terungkap di Sidang, Ferry Boboho Cerita Diminta Febrie Minta Uang Rp50 Miliar ke Tan Kian

2 hari lalu

Jaksa Hadirkan Ferry Boboho hingga Tan Kian Jadi Saksi di Sidang Eks Jampidsus Febrie

2 hari lalu

Sidang Kasus Pemerasan-TPPU Eks Jampidsus Febrie, Jaksa Siapkan 103 Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal