Saksi Ngaku Setor Rp25 Miliar ke Ferry Boboho, Dijanjikan Kasus Impor Baja Tak Naik Penyidikan

Jonathan Simanjuntak
Sidang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Rabu (4/11/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Sebenarnya itu ada tambahan itu kemarin agak stres, jadi ya kita usahakan tidak sampai naik," jawab Hirmon.

"Caranya disebutkan tapi?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Hirmon.

Diketahui, eks Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan tersebut mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.

Sementara dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Momen 2 Pengunjung Sidang Eks Jampidsus Febrie Diusir, Diduga Jadi Informan Saksi

2 hari lalu

Terungkap di Sidang, Ferry Boboho Cerita Diminta Febrie Minta Uang Rp50 Miliar ke Tan Kian

2 hari lalu

Jaksa Hadirkan Ferry Boboho hingga Tan Kian Jadi Saksi di Sidang Eks Jampidsus Febrie

2 hari lalu

Sidang Kasus Pemerasan-TPPU Eks Jampidsus Febrie, Jaksa Siapkan 103 Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal