Saksi Ungkap Info Sidak Bocor di Rutan KPK, Tahanan Diminta Amankan Barang Terlarang

Nur Khabibi
Saksi kasus pungli rutan KPK (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id – Sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Dono Purwoko, terpidana kasus proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara. Dia membeberkan dugaan pelanggaran di Rutan KPK.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024), Dono mengungkapkan bahwa para tahanan seringkali menerima informasi terkait inspeksi mendadak (sidak) dari sesama penghuni rutan.

Dono mengaku bahwa informasi tentang sidak tersebut biasanya datang dari sesama tahanan, seperti Pak Taufan atau Pak Yoory. "Betul, yang memberitahu itu Pak Taufan atau Pak Yoory," ujar Dono saat menjawab pertanyaan Jaksa di persidangan.

Mendengar pengakuan tersebut, Jaksa pun mendalami lebih jauh tentang tujuan informasi sidak tersebut disebarluaskan. 

Dono menjelaskan bahwa informasi ini sangat membantu para tahanan untuk mengamankan barang-barang terlarang seperti handphone sebelum sidak dilakukan. "Ya supaya jangan sampai ada barang-barang, misalnya tadi ada handphone Pak," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
12 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
14 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal