Lebih lanjut, Dono mengungkapkan bahwa jika handphone ditemukan selama sidak, barang tersebut akan langsung disita oleh petugas rutan.
Namun, tahanan yang ingin mendapatkan kembali handphone-nya harus membayar pungutan tertentu.
"Karena kalau ketahuan pada saat sidak diambil, nah diambil nanti kalau kami memerlukan handphone lagi, bayar gitu," ujar Dono.
Meski demikian, Dono mengaku tidak mengetahui besaran nominal yang harus dibayarkan untuk mendapatkan kembali handphone yang disita. Ia hanya mendengar pengalaman dari tahanan lain yang mengalami situasi serupa.
"Saya nggak tahu, ada yang mengalami itu harus mengganti," kata Dono saat ditanya lebih lanjut oleh Jaksa.
KPK sebelumnya telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK.