JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen Sutanto mengatakan eks Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) diberi kewenangan luas di Kemendikbudristek. Bahkan, dia menuturkan instruksi Jurist Tan sama dengan perintah Nadiem.
Hal itu diungkapkan Sutanto saat bersaksi dalam sidanh lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Adapun terdakwa dalam persidangan ini yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
"Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas, bahkan Jurist Tan ini sampai dibilang kononnya jaril menteri pada saat itu? Apa benar seperti itu?" tanya jaksa.
Sutanto mengamini hal tersebut. Bahkan, kata dia, seluruh pegawai di Kemendikbudristek mengetahui Jurist Tan bisa berwenang dalam penganggaran hingga membuat kebijakan.
"Iya saya kira teman-teman di kementerian semuanya tahu karena semuanya memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebihlah, tadi dari sisi penganggaran itu, penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih," ungkap Sutanto.
Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sutanto. BAP itu tentang ketakutan para staf terhadap kuasa lebih yang dimiliki Jurist Tan.