"Karena ini ada, izin Yang Mulia, ada keterangan Saudara di BAP lanjutan tanggal 18 September 2025 terhadap tersangka Sri Wahyuningsih ya, ini Saudara menjelaskan poin 6 huruf d, Saudara mengatakan, 'Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud, bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan,' ini keterangan Saudara benar?" tanya jaksa.
Sutanto membenarkan isi BAP tersebut. Dia mengatakan Nadiem beberapa kali mengatakan jika apa yang disampaikan Jurist Tan merupakan apa yang disampaikannya.
"Iya betul. Jadi Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan. Seperti itu," tutur Sutanto.