Salat Tarawih Berjemaah Dibolehkan, Ini Syaratnya!

Tim MNC Portal
Ilustrasi, umat Islam melaksanakan salat berjemaah sesuai protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Menjelang Ramadan, pemerintah mengeluarkan aturan terkait ibadah Ramadan, termasuk Salat Tarawih. Aturan ini lantas diterjemahkan berbeda-beda di setiap daerah, seperti aturan boleh berjemaah Salat Tarawih asal dengan orang yang sudah dikenal. 

Hal ini disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Muhadjir meminta salat berjemaah harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas yang artinya jemaah saling kenal satu sama lain.

“Jadi di lingkup komunitas di mana para jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” katanya.

Selain itu iNews Siang menyoroti polemik aturan mudik yang hingga kini masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
16 hari lalu

RMAB, MNCN dan STA Teken Kerja Sama, Norman Joesoef: Yakin, Industri Media Punya Prospek Jangka Panjang

22 hari lalu

iNews Pantau Intensif Pencarian Jurnalis yang Hilang Kontak saat Meliput Erupsi Anak Krakatau

1 bulan lalu

Pemred iNews Klarifikasi Video Viral Liputan Demo DPR: Direkam Tak Otomatis Jadi Berita, Tetap Diverifikasi

1 bulan lalu

Jadwal Siaran Langsung Vietnam vs Thailand pada Leg 2 Final Piala AFF 2026, LIVE di GTV dan iNews!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal