Salat Tarawih Berjemaah Dibolehkan, Ini Syaratnya!

Tim MNC Portal
Ilustrasi, umat Islam melaksanakan salat berjemaah sesuai protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Menjelang Ramadan, pemerintah mengeluarkan aturan terkait ibadah Ramadan, termasuk Salat Tarawih. Aturan ini lantas diterjemahkan berbeda-beda di setiap daerah, seperti aturan boleh berjemaah Salat Tarawih asal dengan orang yang sudah dikenal. 

Hal ini disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Muhadjir meminta salat berjemaah harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas yang artinya jemaah saling kenal satu sama lain.

“Jadi di lingkup komunitas di mana para jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” katanya.

Selain itu iNews Siang menyoroti polemik aturan mudik yang hingga kini masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Film
17 hari lalu

Jangan Kelewatan Semua Program Terbaik RCTI Channel 28, MNCTV Channel 29, GTV Channel 30, dan iNews Channel 31

Film
31 hari lalu

Semua Program Terbaik Nontonnya di Sini: RCTI Channel 28, MNCTV Channel 29, GTV Channel 30 dan iNews Channel 31

Nasional
1 bulan lalu

Channel iNews Tembus 10 Juta Subscriber, Raih Diamond Play Button dari YouTube

Nasional
1 bulan lalu

iNews Media Group Ungkap Strategi Hadapi Perkembangan Digital, Manfaatkan Multiplatform

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal