JAKARTA, iNews.id - Menjelang Ramadan, pemerintah mengeluarkan aturan terkait ibadah Ramadan, termasuk Salat Tarawih. Aturan ini lantas diterjemahkan berbeda-beda di setiap daerah, seperti aturan boleh berjemaah Salat Tarawih asal dengan orang yang sudah dikenal.
Hal ini disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Muhadjir meminta salat berjemaah harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas yang artinya jemaah saling kenal satu sama lain.
“Jadi di lingkup komunitas di mana para jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” katanya.
Selain itu iNews Siang menyoroti polemik aturan mudik yang hingga kini masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.