Salat Tarawih Berjemaah Dibolehkan, Ini Syaratnya!

Tim MNC Portal
Ilustrasi, umat Islam melaksanakan salat berjemaah sesuai protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Menjelang Ramadan, pemerintah mengeluarkan aturan terkait ibadah Ramadan, termasuk Salat Tarawih. Aturan ini lantas diterjemahkan berbeda-beda di setiap daerah, seperti aturan boleh berjemaah Salat Tarawih asal dengan orang yang sudah dikenal. 

Hal ini disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Muhadjir meminta salat berjemaah harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas yang artinya jemaah saling kenal satu sama lain.

“Jadi di lingkup komunitas di mana para jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” katanya.

Selain itu iNews Siang menyoroti polemik aturan mudik yang hingga kini masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Mahasiswa Unsoed Antusias Jadi Reporter di Booth iReporter iNews Campus Connect

Seleb
6 hari lalu

Selamat! Ria Ricis Menang Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2026

Nasional
24 hari lalu

iNews Raih Penghargaan Bergengsi di Piala Presiden 2025

Film
1 bulan lalu

Arya Saloka Siap Comeback, Semua Program Terbaik Ada di RCTI, MNCTV, GTV dan iNews

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal