Saldi Isra Kembali Jabat Hakim Mahkamah Konstitusi Tanpa Proses Kocok Ulang

Ariedwi Satrio
Saldi Isra kembali menjabat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto Youtube),

JAKARTA, iNews.id - Saldi Isra kembali menjabat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa proses kocok ulang seperti aturan sebelumnya. Sebab, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru menghapus aturan periodesasi hakim konstitusi lima tahunan.

"Ya, karena dalam UU MK terbaru (UU 7/2020) tidak dikenal lagi periodesasi hakim konstitusi 5 tahunan," kata Jubir MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi soal perpanjangan jabatan Saldi Isra sebagai Hakim Konstitusi tanpa proses kocok ulang, Senin (18/4/2022).

Fajar menjelaskan bahwa Undang-Undang baru MK Nomor 7 Tahun 2020 telah menghapus masa jabatan dan juga batas usia jabatan hakim konstitusi. Di mana, usia maksimal hakim konstitusi yakni sampai 70 tahun.

"Hakim konstitusi mengakhiri masa jabatan sampai usia 70 tahun atau masa tugasnya paling lama 15 tahun," terangnya.

Sekadar informasi, Saldi Isra dilantik sebagai hakim konstitusi pada 11 April 2017 setelah melewati serangkaian seleksi. Jika merujuk aturan atau UU sebelumnya yakni Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Saldi Isra harus mengikuti proses kocok ulang untuk kembali menjabat sebagai hakim konstitusi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Canda Prabowo Singgung Rangkap Jabatan Pimpinan Kadin: Coba Dicek, Nanti Digugat ke MK

3 hari lalu

Gapembi Nilai Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum MBG, DPR-Pemerintah Diminta Susun UU

3 hari lalu

DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Anggaran MBG usai MK Larang Pakai Dana Pendidikan

3 hari lalu

MK Putuskan MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan, DPR: Bisa Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal