Saldi Isra Kembali Jabat Hakim Mahkamah Konstitusi Tanpa Proses Kocok Ulang

Ariedwi Satrio
Saldi Isra kembali menjabat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto Youtube),

Namun demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken UU baru MK Nomor 7 Tahun 2020. Dalam UU baru tersebut, terdapat sejumlah perubahan dari UU MK yang lama.

Perubahan itu di antaranya, terkait kenaikan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK; syarat dan jabatan hakim konstitusi. Kemudian, penghapusan masa jabatan hakim konstitusi; hingga pengurangan susunan majelis kehormatan. 

Terkait syarat usia, pada aturan sebelumnya, syarat usia minimal yakni 47 tahun dan maksimal 65 tahun. Namun berdasarkan hasil revisi di Pasal 15 ayat (2) huruf d, syarat usia minimal hakim MK yakni 55 tahun. Sementara usia maksimal adalah berusia 70 tahun.

Dalam ketentuan yang baru juga mengatur hakim konstitusi yang saat ini menjabat dapat mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun. Namun dengan syarat keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.

Poin lain yang juga diubah adalah mengenai masa jabatan hakim konstitusi. Pada pasal 22 UU sebelumnya, menjelaskan masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Namun pada UU baru, ketentuan dalam pasal 22 itu dihapus

Dalam ketentuan yang baru mengatur, masa jabatan hakim MK berakhir apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, telah berusia 70 tahun, dihapus, atau sakit jasmani atau rohani terus menerus selama tiga bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kepala BGN Sebut Putusan MK Tak Batalkan Program MBG, Justru Memperkuat

6 hari lalu

Canda Prabowo Singgung Rangkap Jabatan Pimpinan Kadin: Coba Dicek, Nanti Digugat ke MK

6 hari lalu

Gapembi Nilai Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum MBG, DPR-Pemerintah Diminta Susun UU

6 hari lalu

DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Anggaran MBG usai MK Larang Pakai Dana Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal