Saldi Isra Kembali Jabat Hakim Mahkamah Konstitusi Tanpa Proses Kocok Ulang

Ariedwi Satrio
Saldi Isra kembali menjabat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto Youtube),

Terkait syarat usia, pada aturan sebelumnya, syarat usia minimal yakni 47 tahun dan maksimal 65 tahun. Namun berdasarkan hasil revisi di Pasal 15 ayat (2) huruf d, syarat usia minimal hakim MK yakni 55 tahun. Sementara usia maksimal adalah berusia 70 tahun.

Dalam ketentuan yang baru juga mengatur hakim konstitusi yang saat ini menjabat dapat mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun. Namun dengan syarat keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.

Poin lain yang juga diubah adalah mengenai masa jabatan hakim konstitusi. Pada pasal 22 UU sebelumnya, menjelaskan masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Namun pada UU baru, ketentuan dalam pasal 22 itu dihapus

Dalam ketentuan yang baru mengatur, masa jabatan hakim MK berakhir apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, telah berusia 70 tahun, dihapus, atau sakit jasmani atau rohani terus menerus selama tiga bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
21 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Nasional
21 hari lalu

Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

Nasional
22 hari lalu

Anwar Usman usai Pingsan di Wisuda Purnabakti MK: Kurang Tidur Habis Begadang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal