Ferdy Sambo Dihukum Mati, Tangis Ibu Brigadir J Pecah

Ariedwi Satrio
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis usai mendengar vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang menghadiri langsung persidangan langsung menangis usai hakim mengetok palu.

Rosti Simanjuntak yang memeluk foto almarhum putranya langsung menyeka air mata yang berjatuhan menggunakan sapu tangan. Dia pun mendapatkan pelukan dari kuasa hukum serta keluarga.

Rosti beserta kuasa hukum langsung meninggalkan lokasi usai pembacaan vonis dan belum memberikan komentar kepada awak media.

Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

DPR Cecar Ditjen Pas soal Hanya Nama Ferdy Sambo yang Disebut dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong: Ada Apa Ini?

5 hari lalu

Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Heboh Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

8 hari lalu

Deretan Napi Kelas Kakap Penghuni Lapas Cibinong: Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

8 hari lalu

Heboh Temuan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Dihuni Ferdy Sambo?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal