JAKARTA, iNews.id - Kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali menjadi sorotan setelah Pegi Setiawan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Kasus ini kembali diperbincangkan dalam Rakyat Bersuara bersama Aiman Witjaksono, Aryanto Sutadi, Farhat Abbas, Razman Arif Nasution dan para narasumber kredibel lainnya.
Pegi Setiawan, yang diduga sebagai otak di balik pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, pada tahun 2016, telah secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juni 2024. Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, mengklaim tidak ada bukti kuat yang mengaitkan kliennya dengan pembunuhan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak menyertakan bukti yang cukup dan bahwa penangkapan Pegi baru-baru ini tidak didasarkan pada perkembangan baru yang signifikan dalam penyelidikan.
Gugatan praperadilan ini bertujuan untuk membatalkan status tersangka Pegi dengan alasan kurangnya bukti yang jelas. Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Pegi, mengingat hak-haknya yang harus dihormati sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Lantas bagaimana kelanjutan dari kasus ini?
Jangan lewatkan Dialog Spesial Rakyat Bersuara "Sarat Kejanggalan, Pegi Praperadilan" bersama para narasumber, Dedi Mulyadi Tokoh Masyarakat Jabar, Aryanto Sutadi Penasihat Kapolri, Farhat Abbas Pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pimpinan LPSK 2019-2024, Razman Arif Nasution Praktisi Hukum, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi Pengacara Tersangka Pegi, Rabu 19 Juni pukul 19.00 WIB, Live hanya di iNews.