Sarat Kejanggalan, Pengadilan Niaga Diminta Batalkan PKPU PT Inet Global Indo

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. foto: Pixabay).

Kuasa hukum lain kreditur asli Inet, Chris Taufik, mengungkapkan, dari hasil temuan timnya, ada dua pemegang saham GDLA yakni Sulastri dan Sutinah. Keduanya diketahui tinggal di permukiman padat penduduk di Jakarta Barat. Sulastri berperan sebagai direktur. ”Sementara komisaris yang bernama Sutinah sebenarnya adalah resepsionis di pusat kebugaran yang diduga milik istri komisaris Inet,” kata Chris.

Dalam pertemuan dengan timnya, lanjut Chris, Sutinah membenarkan bahwa dirinya adalah pengurus sekaligus pemegang saham GDLA atas penunjukkan dari atasannya yang bernama Sulastri. Namun, perempuan berusia 25 tahun itu sama sekali tidak mengetahui aktivitas perusahaan apalagi menyangkut pengajuan PKPU. Tentang hal ini, Sutinah telah menulis surat pernyataan resmi bertandatangan dan bermaterai pada 28 Maret 2024.

Sementara itu, MNC Portal Indonesia telah berupaya menghubungi Sukoco Halim dan Santoso Halim melalui pesan singkat dan sambungan telepon untuk menanggapi dugaan rekayasa pengajuan PKPU ini. Namun hingga berita ini diturunkan keduanya belum memberikan respons.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

1 bulan lalu

Protelindo Klarifikasi Kepemilikan Saham Bakrie Telecom, Bukan Hasil Repurchase Agreement

2 bulan lalu

Hadiri Bimtek Perindo, Komisioner KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol

7 bulan lalu

Kasus Jersey Timnas Indonesia Bergulir ke Pengadilan, Erspo Digugat Rp5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal