Satgas Akan Jerat Bandar Judi Online dan Operator dengan Pasal TPPU

Syifa Fauziah
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada (foto: MPI

JAKARTA, iNews.id - Satgas Pemberantasan Judi Online akan menjerat para bandar judi online dan operator dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nantinya penyidik juga melacak seluruh aset milik pelaku.

"Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam keterangan resminya, Jumat (21/6/2024).

Menurut Wahyu, menyelidiki aset hasil judi online tersebut tidaklah mudah. Sebab banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online lewat pelbagai modus seperti uang kripto.

"Pelacakan aset itukan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort, nanti akan terus kita lakukan," tuturnya.

Polri mengungkap 318 kasus tindak pidana perjudian online selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024. Dari total 318 kasus itu, 464 pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Judi Online Modus Deposit Pulsa, Ini Perannya

3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Judi Online Modus Deposit Pulsa, Transaksi Tembus Rp890 Miliar

3 hari lalu

Usut Dugaan Pencucian Uang Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 6 Orang

4 hari lalu

Bos Gendut Ditangkap di Salon Kecantikan, BNN Sita Aset Rp39,95 Miliar Hasil TPPU Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal