Satgas Akan Jerat Bandar Judi Online dan Operator dengan Pasal TPPU

Syifa Fauziah
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada (foto: MPI

"Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus perjudian online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka," katanya.

Mantan Asisten Kapolri Bidang SDM itu menjelaskan dari berbagai kasus yang berhasil diungkap juga turut menyita barang bukti uang sebesar Rp67,5 miliar.

Selain itu, penyidik memblokir total 257 rekening bank, dan 296 kartu ATM. Petugas juga menyita 494 unit HP dan 36 unit laptop yang digunakan untuk perjudian.

"Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden dan Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Geger! PPATK Temukan 51.611 ASN Jadi Pemain Judol

Nasional
2 hari lalu

Mencengangkan! PPATK Ungkap Perputaran Uang Judol Tembus Rp976,8 Triliun sejak 2017

Seleb
3 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Buletin
4 hari lalu

Momen Nikita Mirzani Jelang Sidang Vonis Kasus TPPU dan Pemerasan, Anggun dan dan Penuh Keyakinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal