JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 menemukan indikasi ada sekelompok masyarakat di luar tiga ketentuan khusus mencoba memanfaatkan fasilitas karantina terpusat yang dibiayai pemerintah. Masyarakat di luar kriteria itu wajib melaksanakan karantina mandiri berbayar setelah tiba di Indonesia dari perjalanan luar negeri.
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto mengatakan masyarakat yang bisa mendapatkan fasilitas terpusat dan gratis yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa asal Indonesia, dan aparatur sipil negara (ASN).
"Di lapangan kita menemukan sekelompok masyarakat yang ingin sebagai pekerja migran dan baru berpergian dari luar negeri itu seminggu atau dua minggu dengan berbagai macam alasan tidak mau memanfaatkan fasilitas karantina di hotel," kata Hery dalam diskusi virtual, Kamis (23/12/2021).
Hery membeberkan harga karantina di hotel perlu dipikirkan oleh pelaku perjalanan ke luar negeri. Ditambah kewajiban karantina yang bisa mencapai 10-14 hari.
"Sebenarnya banyak disinfentifnya kalau berpergian ke luar negeri sekarang karena memang kewajiban karantina itu bisa 10-14 hari tergantung negara mana yang dituju. Ini buat masyarakat awam konsekuensi biaya yang cukup besar. Karantina terendah itu Rp6,7 juta tertinggi bisa sampai Rp21 juta jadi masyarakat harus menghitung sebelum berpergian untuk memikirkan tempat karantina jadi harus pesan dulu sebelum pulang," ujarnya.