Satgas Covid-19: Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen Dihukum 4 Tahun Penjara

Dita Angga
Sindonews
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Foto: Dok BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Pemalsuan surat keterangan rapid test antigen pada masa pandemi Covid-19 sangat berbahaya. Oknum yang terbukti membawa surat palsu rapid test antigen bisa dihukum.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan aturan syarat perjalanan dengan hasil tes antigen digunakan untuk mencegah terjadinya penularan.

Seperti diketahui beberapa pihak menyebut adanya tindakan pemalsuan surat rapid test antigen dengan langsung menyatakan hasil yang negatif. Sehingga dapat melakukan perjalanan.

“Pada masa pandemi ini sudah sepatutnya masyarakat menyadari bahwa tindakan  pemalsuan surat keterangan rapid test antigen sangat berbahaya. Penting untuk diketahui aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah terjadinya penularan  di masyarakat,” kataya di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Dia mengatakan dampak pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jika pemalsu tersebut ternyata positif.

“Perlu diingat bahwa dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban apabila orang  ternyata positif  namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan. Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Health
1 bulan lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
1 bulan lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
1 bulan lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Health
1 bulan lalu

Apakah Covid-19 Varian Cicada Mematikan? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal