Satgas Covid-19: Penetapan Status Endemi Otoritas WHO

Binti Mufarida
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Indonesia mulai melonggarkan aturan terkait Covid-19, seperti menghapus syarat tes PCR dan antigen untuk perjalanan domestik hingga uji coba turis mancanegara masuk Bali tanpa karantina. Lalu, apakah Indonesia bersiap menuju status endemi?

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut penetapan status endemi merupakan otoritas dari Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Penetapan status endemi katanya harus melihat adanya perbaikan kasus Covid-19 secara global.

"Dan penetapan status endemi merupakan otoritas badan kesehatan dunia atau WHO, karena untuk mengubah pandemi yang berdampak pada banyak negara diperlukan perbaikan kondisi kasus juga secara global," kata Wiku, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (9/3/2022).

Wiku menjelaskan, pada prinsipnya istilah endemi digunakan untuk menggambarkan keberadaan sebuah penyakit yang cenderung terkendali di suatu daerah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
2 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
2 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal