Satgas Covid Minta Orang Tua Tak Bawa Anak ke Mal meski Sudah Diizinkan Boleh Masuk

Fahreza Rizky
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Dok BNPB).

JAKARTA, iNews.id — Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 21 September - 4 Oktober 2021, memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Namun, jika tak terlalu mendesak sebaiknya anak tidak perlu diajak berkunjung ke tempat tersebut.

"Meskipun anak-anak usia di bawah 12 tahun tetap diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak sebaiknya tinggal di rumah saja," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari rilis KPCPEN pada Rabu (22/9/2021).

Namun, jika anak terpaksa mengunjungi mal, maka kepada orang tua harus selalu mendampingi seraya berhati-hati. Orang tua harus menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan.

Di samping itu, Satgas fasilitas publik yang telah dibentuk harus menjalankan perannya dengan melakukan penegakan kedisiplinan protokol kesehatan dengan baik.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Kunjungan Mal Naik 15 Persen, Puncak Belanja Lebaran Diprediksi Akhir Pekan Ini

Health
3 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Megapolitan
8 hari lalu

Asyik! 101 Mal di Jakarta bakal Diskon Besar-besaran selama Ramadan

Nasional
10 hari lalu

Kemenkum Sebut Anak Alumni LPDP yang Pamer Dapat Paspor Inggris Masih Berstatus WNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal