Satgas Covid Minta Orang Tua Tak Bawa Anak ke Mal meski Sudah Diizinkan Boleh Masuk

Fahreza Rizky
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Dok BNPB).

JAKARTA, iNews.id — Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 21 September - 4 Oktober 2021, memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Namun, jika tak terlalu mendesak sebaiknya anak tidak perlu diajak berkunjung ke tempat tersebut.

"Meskipun anak-anak usia di bawah 12 tahun tetap diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak sebaiknya tinggal di rumah saja," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari rilis KPCPEN pada Rabu (22/9/2021).

Namun, jika anak terpaksa mengunjungi mal, maka kepada orang tua harus selalu mendampingi seraya berhati-hati. Orang tua harus menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan.

Di samping itu, Satgas fasilitas publik yang telah dibentuk harus menjalankan perannya dengan melakukan penegakan kedisiplinan protokol kesehatan dengan baik.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
27 hari lalu

Hippindo Tegaskan Pemasangan Pagar Tinggi di Mal-Mal Besar Bukan karena Masalah Keamanan

27 hari lalu

Hippindo soal Pemasangan Pagar Tinggi di Mal-Mal Besar: Cuma untuk Atur Traffic

29 hari lalu

Pramono soal isu Demo Agustus: Saya Yakin Jakarta Bulan Ini Aman dan Nyaman

29 hari lalu

Kasus Bigmo Berlanjut, Polisi Periksa Ortu dan 4 Anak yang Diajak Promosikan Vape

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal