Satgas Covid Minta Orang Tua Tak Bawa Anak ke Mal meski Sudah Diizinkan Boleh Masuk

Fahreza Rizky
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Dok BNPB).

JAKARTA, iNews.id — Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 21 September - 4 Oktober 2021, memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Namun, jika tak terlalu mendesak sebaiknya anak tidak perlu diajak berkunjung ke tempat tersebut.

"Meskipun anak-anak usia di bawah 12 tahun tetap diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak sebaiknya tinggal di rumah saja," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari rilis KPCPEN pada Rabu (22/9/2021).

Namun, jika anak terpaksa mengunjungi mal, maka kepada orang tua harus selalu mendampingi seraya berhati-hati. Orang tua harus menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan.

Di samping itu, Satgas fasilitas publik yang telah dibentuk harus menjalankan perannya dengan melakukan penegakan kedisiplinan protokol kesehatan dengan baik.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Komdigi Luncurkan Tunasdigital.id, Panduan Orang Tua Lindungi Anak di Dunia Maya

Nasional
13 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
20 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
1 bulan lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal