JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 mengindikasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mampu menekan laju penularan covid-19. Salah satu indikatornya yaitu tingkat keterisian atau bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit (RS) rujukan covid-19 di Pulau Jawa dan Bali turun menjadi di bawah 70 persen setelah beberapa pekan pelaksanaan PPKM Mikro.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting menjelaskan saat ini tidak ada provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki BOR di atas 70 persen.
"Setelah PPKM mikro ini tidak ada provinsi yang memiliki BOR rumah sakit di atas 70 persen di tujuh provinsi yang melaksanakan PPKM skala mikro,” ujarnya dalam dialog Dampak Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro secara virtual dari Media Center Graha BNPB Jakarta, Senin (22/2/2021).
Alex mengatakan BOR RS di tujuh provinsi yang melaksanakan PPKM Mikro saat ini antara 50,01 persen hingga 60 persen.
“Tujuh provinsi yang memberlakukan PPKM mikro itu BOR rumah sakitnya antara 50,01 persen sampai 60 persen. Artinya tidak sampai ada di atas 70 persen. Dan empat provinsi PPKM memiliki antara 50 sampai 69 persen,” katanya.