Satgas Minta Pemda Tegas Tegakkan Aturan terkait Mudik Lebaran

Riezky Maulana
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Banti Adisasmito meminta pemda tegas menegakkan aturan mudik Lebaran. (Foto: BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melarang mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada tanggal 6-17 Mei 2021. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan covid-19 yang dapat diakibatkan oleh tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik Lebaran.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian. 

"Karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja," kata Wiku dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (15/4/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pelindo Catat 3 Pelabuhan Terpadat selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, Apa Saja?

Nasional
20 hari lalu

KAI: 5 Juta Orang Mudik Naik Kereta pada Lebaran 2026 

Nasional
21 hari lalu

Wamenhub Ungkap Sewa Jet Pribadi Meningkat saat Lebaran 2026

Makro
21 hari lalu

BPS Catat Inflasi Maret 2026 Turun jadi 0,41% meski Puasa dan Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal