Berdasarkan hasil inspeksi, Satgas Pangan memastikan harga beras premium di Kota Kendari telah sesuai HET yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas), yaitu Rp14.900 per kilogram untuk wilayah Sulawesi.
"Meski belum ada temuan pelanggaran, kami akan terus memantau hingga ke pasar tradisional," ucapnya.
Polda Sultra juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya isu kelangkaan beras yang tidak berdasar. Warga diminta segera melaporkan ke aparat jika melihat adanya indikasi pelanggaran, seperti penimbunan, penjualan di atas HET, atau distribusi tidak sesuai.