JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 telah menunjuk sejumlah hotel sebagai lokasi karantina mandiri bagi warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan ke Indonesia sampai tanggal 31 Desember 2020. Ketua Satgas, Doni Monardo mengatakan hotelhotel itu dibolehkan tetap menerima tamu umum.
Kebijakan tersebut diambil sebagaimana hasil kesepakatan antara Satgas Penanganan Covid-19 bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI) dalam melaksanakan adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. Sekaligus sebagai persiapan implementasi hasil Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 yang menghasilkan keputusan untuk menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia per 1-14 Januari 2021.
"Hotel yang sudah dipesan untuk karantina penumpang pesawat dari luar negeri tetap boleh melayani tamu umum,” kata Doni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Adapun karantina sementara selama lima hari bagi penumpang pesawat luar negeri di hotel tersebut perlu dilakukan sebagai antisipasi dari adanya potensi penyebaran Covid-19 jenis varian baru VUI-202012/01 sebagai garis keturunan strain B-117 yang diduga berasal dari Inggris. Menurut hasil penelitian beberapa pakar dunia jenis virus varian baru tersebut lebih cepat menyebar dan sangat mudah menulari.
Dalam implementasinya, para penumpang pesawat baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang tiba dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta wajib menjalani karantina sementara di 104 hotel bintang dua dan tiga yang sudah mendapatkan rekomendasi serta disiapkan Satgas Penanganan Covid-19 bersama PHRI.
Menyinggung soal biaya, Doni mengatakan khusus bagi penumpang WNI akan ditanggung penuh oleh pemerintah di hotel yang telah disesuaikan dan direkomendasikan tersebut. Sedangkan bagi WNA maka biaya dibebankan kepada penumpang.
“Kalau WNI nanti dibiayai oleh pemerintah,” ujar Doni.