Kemudian Doni juga menjelaskan, apabila terdapat WNI atau WNA yang menghendaki hotel lain di luar 104 hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka biaya dan akomodasinya dibebankan kepada yang bersangkutan. Akan tetapi penerapannya tetap dipantau dan sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
“Apabila ada yang ingin memilih hotel lain yang masih direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19, maka pihak yang bersangkutan wajib membiayai diri sendiri,” ucap Doni.
Adapun menurut rekapitulasi PHRI, daftar hotel yang dapat melayani karantina sementara di DKI Jakarta meliputi: Jakarta Pusat 43 hotel, Jakarta Selatan 24 hotel, Jakarta Barat 16 hotel, Jakarta Utara 17, Jakarta Timur 4 hotel dengan total keseluruhan kamar mencapai kurang lebih 9.521 kamar.
Kemudian untuk hotel di wilayah Provinsi Banten masing-masing ada 5 hotel di Kota Tangerang dan 1 hotel di Kota Cilegon dengan kapasitas kamar sebanyak 525 kamar.