JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali total seluas 4 juta hektare lahan. Hal ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum, pemulihan kawasan hutan, dan mengembalikan hak negara atas sumber daya alam.
"Dapat kami laporkan bahwa total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4.081.560,58 hektare," ucap Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Burhanuddin menambahkan, dari total tersebut, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan tahap ke-5 seluas 896.969,143 hektare lahan perkebunan kelapa sawit kepada kementerian/lembaga terkait.
Kemudian, sebanyak 240.575,38 hektare diserahkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang selanjutnya diserahkan Danantara Indonesia kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola secara profesional bagi kepentingan nasional.
"Adapun lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi," tuturnya.