Satgas: Plasma Konvalesen hingga Ivermectin Dihapus dari Pedoman Pengobatan Covid-19

Binti Mufarida
Plasma konvalesen (foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut plasma konvalesen, ivermectin, hidroksiklorokuin, azitromisin dan oseltamivir telah dihapuskan dari pedoman pengobatan Covid-19. Hal itu diputuskan oleh lima organisasi profesi dokter Indonesia.

Lima organisasi profesi tersebut yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

“Berdasarkan keputusan lima organisasi profesi dokter yaitu PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, dan IDAI bahwa beberapa alternatif terapi dan beberapa pengobatan baik untuk pelayanan standar atau tambahan di antaranya plasma konvalesen, ivermectin, hidroksiklorokuin, azitromisin dan oseltamivir dinyatakan telah dihapuskan dari pedoman tata laksana Covid-19 nasional yang terbaru,” tegas Wiku saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/2/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Masuk Endemi, Satgas Penanganan Covid-19 Bubar

Nasional
2 tahun lalu

Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Satgas: Rata-rata Kasus Harian Turun 97 Persen

Nasional
3 tahun lalu

Pejabat hingga ASN Dilarang Buka Bersama, Begini Kata Satgas Covid-19

Nasional
3 tahun lalu

Sinyal PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Prokes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal