JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengungkap dana janggal Rp300 triliun Kemenkeu. Dia pun membeberkan anggota Satgas.
Mahfud mengatakan Satgas TPPU tersebut terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Terdapat nama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam satgas tersebut.
"Tim pengarah terdiri atas 3 orang pimpinan komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku ketua Komite TPPU. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku wakil ketua Komite TPPU dan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku sekretaris merangkap anggota Komite TPPU," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Tim pelaksana terdiri atas Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam (ketua), kemudian wakilnya Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam serta sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK.
Anggotanya terdiri atas:
1. Dirjen Pajak Kemenkeu,
2. Dirjen Bea Cukai Kemenkeu,
3. Irjen Kemenkeu,
4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI,
5. Wakil Kepala Bareskrim Polri,
6. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN,
7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.
Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang terdiri atas: