JAKARTA, iNews.id - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengungkap pihaknya menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp185 triliun terkait impor emas 3,5 ton yang berputar antara grup milik SB dengan perusahaan luar negeri. Transaksi emas tersebut terjadi pada periode 2017-2019.
Menurut dia, ditemukan adanya pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton.
"Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor," ujar Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Padahal, kata dia, berdasarkan data yang diperoleh emas batangan tersebut diduga beredar lewat perdagangan dalam negeri.
"Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22," katanya.
"Adapun DJP memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) tahun 2017, yang diduga perjanjian ini sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar," tuturnya.