Satgas TPPU Temukan Transaksi Mencurigakan Impor Emas Batangan 3,5 Ton

Bachtiar Rojab
Satgas TPPU menemukan transaksi mencurigakan emas 3,5 ton antara Group SB dengan perusahaan luar negeri. (Foto: Bachtiar Rojab)

Kendati demikian, kata Mahfud, pihaknya masih menelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan
pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM. Hal ini untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.

"DJP memperoleh data bahwa Group SB melaporkan SPT secara tidak benar sehingga DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPRIN BUKPER) tanggal 14 Juni 2023 terhadap 4 Wajib Pajak Group SB," tuturnya.

"Data sementara yang diperoleh, terdapat Pajak Kurang Bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk Group SB," katanya.

Mahfud menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU.

"PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening Group SB kepada DJP untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya," ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melejit Lagi, Cetak Rekor Tertinggi!

Nasional
2 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi, Tembus di Atas Rp2,5 Juta per Gram!

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Semringah Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025

Nasional
5 hari lalu

Harga Emas Antam 19 Desember 2025 Turun, Ini Rinciannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal