Satgas TPPU Temukan Transaksi Mencurigakan Impor Emas Batangan 3,5 Ton

Bachtiar Rojab
Satgas TPPU menemukan transaksi mencurigakan emas 3,5 ton antara Group SB dengan perusahaan luar negeri. (Foto: Bachtiar Rojab)

Kendati demikian, kata Mahfud, pihaknya masih menelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan
pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM. Hal ini untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.

"DJP memperoleh data bahwa Group SB melaporkan SPT secara tidak benar sehingga DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPRIN BUKPER) tanggal 14 Juni 2023 terhadap 4 Wajib Pajak Group SB," tuturnya.

"Data sementara yang diperoleh, terdapat Pajak Kurang Bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk Group SB," katanya.

Mahfud menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU.

"PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening Group SB kepada DJP untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya," ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Harga Emas Antam Melemah, Buyback Kini Rp2,5 Juta per Gram

Nasional
3 hari lalu

Harga Emas Antam 2 Mei 2026 Turun, Termurah Dijual Rp1.448.000

Nasional
6 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok usai Sempat Naik, Buyback Terjun Bebas

Nasional
8 hari lalu

Sidang Perkara Andrie Yunus Segera Digelar, Mahfud MD Minta Publik Ikut Awasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal