JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan alasan adanya pemberlakuan sanksi bagi sasaran vaksin yang menolak divaksinasi. Menurut dia, vaksinasi adalah upaya pengendalian pandemi covid-19.
Dimana untuk mencapai kekebalan komunal harus mencapai jumlah tertentu.
“Alasannya adalah Covid ini adalah pandemi. Salah satu cara pengendaliannya adalah dengan vaksinasi untuk menimbulkan herd immunity yang merupakan perlindungan kolektif. Untuk mencapai herd immunity itu diperlukan jumlah yang cukup dari anggota masyarakat divaksinasi,” katanya, Minggu (14/2/2021).
Ditanyakan apakah pemberlakuan ini karena ada masyarakat yang menolak divaksin, Wiku mengaku belum dapat memastikannya. “Saya belum update dengan survei terkini,” ujarnya.
Namun begitu dia memastikan bahwa pemerintah tetap akan mensosialisasikan pentingnya vaksinasi covid-19. “Pemerintah selalu menggencarkan vaksinasi karena itu kebijakan penting untuk melindungi rakyat Indonesia,” tuturnya.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021 tentang Perubahan atas Perpres No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.