Saut Situmorang Tegaskan Pimpinan KPK Tak Boleh Bertemu Pihak Beperkara Apa pun Alasannya

Irfan Ma'ruf
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang diperiksa sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK, Selasa (17/10/2023). (Foto: MPI)

Selain itu, Saut menjelaskan perihal penerimaan pengaduan masyarakat (dumas) setelah dilaporkan ke KPK, pimpinan pasti akan mengetahuinya. Mekanisme tersebut tertuang pada Peraturan KPK Nomor 3 tahun 2018.

"Di situ mengatur seperti apa KPK, kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat itu, surat pengaduan, terus bagaimana prosesnya dan seterusnya," kata Saut. 

Jadi menurut apabila ada dumas yang masuk ke KPK, tidak mungkin tidak diketahui oleh para pimpinan KPK termasuk Ketua KPK. 

"Iya dong surat itu sudah ditangani dong si pengaduan masyarakat lapor ke pimpinan itu kan soal lain. Tapi gak ada alasan pimpinan gak tahu sudah ditangani, yaudah itu saja," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 jam lalu

Geledah Kantor Dinkes Madiun terkait TPPU Walkot Maidi, KPK Sita Uang Tunai

17 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Absen dari Panggilan Kasus Dugaan Suap HGB

18 jam lalu

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

20 jam lalu

Selain Nusron, KPK Juga Panggil 3 Saksi Lain terkait Kasus Korupsi di ATR/BPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal