Selain itu, Saut menjelaskan perihal penerimaan pengaduan masyarakat (dumas) setelah dilaporkan ke KPK, pimpinan pasti akan mengetahuinya. Mekanisme tersebut tertuang pada Peraturan KPK Nomor 3 tahun 2018.
"Di situ mengatur seperti apa KPK, kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat itu, surat pengaduan, terus bagaimana prosesnya dan seterusnya," kata Saut.
Jadi menurut apabila ada dumas yang masuk ke KPK, tidak mungkin tidak diketahui oleh para pimpinan KPK termasuk Ketua KPK.
"Iya dong surat itu sudah ditangani dong si pengaduan masyarakat lapor ke pimpinan itu kan soal lain. Tapi gak ada alasan pimpinan gak tahu sudah ditangani, yaudah itu saja," tuturnya.