Saut Situmorang Tegaskan Pimpinan KPK Tak Boleh Bertemu Pihak Beperkara Apa pun Alasannya

Irfan Ma'ruf
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang diperiksa sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK, Selasa (17/10/2023). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang diperiksa sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK, Selasa (17/10/2023). Dia menjelaskan ada aturan soal pimpinan KPK yang tak bisa bertemu pihak yang tengah beperkara dengan alasan apa pun.

Hal itu terkait dengan foto pertemuan antara SYL dengan Ketua KPK Firli Bahuri di lapangan bulu tangkis kawasan Jakarta Barat yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

"Kan sudah pasti UU KPK sudah begitu, dengan alasan apa pun kata-katanya gitu kan, dengan alasan apapun tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36. Di Pasal 65-nya di pidana 5 tahun. Itu dulu," kata Saut saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023). 

Kedua pasal tersebut menyebutkan aturan soal larangan bagi pimpinan KPK untuk bertemu pihak beperkara dan hukumannya. Hal itu karena ke mana pun Ketua KPK pergi dia selalu dekat dengan berbagai risiko sehingga setiap pergerakan pimpinan KPK pasti diketahui pimpinan lainnya. 

"Harus begitu. Harus begitu, kalau ketemu siapa. Ya kan. Kita mau, yang simpel aja lah, kita mau ke mana, itu pimpinan lain tahu. Karena semua risiko, ada risiko, pimpinan itu bergerak ke mana aja ada risiko. Itu yang diminimalisasi," tutur Saut. 

"Dengan alasan apapun dilarang langsung tidak langsung bertemu denga orang yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Nasional
10 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Nasional
11 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Copot Pejabat saat Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Nasional
12 jam lalu

KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel, Amankan Uang Rp800 Juta  

Seleb
13 jam lalu

Resmi Ajukan Banding, Nikita Mirzani Berharap Bebas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal