JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang diperiksa sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK, Selasa (17/10/2023). Dia menjelaskan ada aturan soal pimpinan KPK yang tak bisa bertemu pihak yang tengah beperkara dengan alasan apa pun.
Hal itu terkait dengan foto pertemuan antara SYL dengan Ketua KPK Firli Bahuri di lapangan bulu tangkis kawasan Jakarta Barat yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu.
"Kan sudah pasti UU KPK sudah begitu, dengan alasan apa pun kata-katanya gitu kan, dengan alasan apapun tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36. Di Pasal 65-nya di pidana 5 tahun. Itu dulu," kata Saut saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Kedua pasal tersebut menyebutkan aturan soal larangan bagi pimpinan KPK untuk bertemu pihak beperkara dan hukumannya. Hal itu karena ke mana pun Ketua KPK pergi dia selalu dekat dengan berbagai risiko sehingga setiap pergerakan pimpinan KPK pasti diketahui pimpinan lainnya.
"Harus begitu. Harus begitu, kalau ketemu siapa. Ya kan. Kita mau, yang simpel aja lah, kita mau ke mana, itu pimpinan lain tahu. Karena semua risiko, ada risiko, pimpinan itu bergerak ke mana aja ada risiko. Itu yang diminimalisasi," tutur Saut.
"Dengan alasan apapun dilarang langsung tidak langsung bertemu denga orang yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," ucapnya.