Menurut Wakil Ketua DPR ini, UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan secara tegas mengamanatkan adanya identitas tunggal. UU tersebut menyebutkan, "Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merup identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup untuk warga negara Indonesia dan untuk warga asing disesuaikan dengan dengan masa berlaku izin tinggal tetap".
”Nomor NIK di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan paspor, surat izin mengemudi (SIM), nomor pokok wajib pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat atas hak tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya,” kata Agus.
Untuk pelaksanaan teknis, Presiden mengeluarkan kebijakan teknis yang harus dipedomani agar tidak disalahgunakan yaitu Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan
”E-KTP berlaku sebagai identitas jati diri dan berlaku nasional sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan perizinan dan lain-lain, mencegah KTP ganda dan pemalsuan. Dengan e-KTP keakuratan data penduduk dapat mendukung program pembangunan,” ujar Agus.
Seperti diketahui, mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/1/2018) menyebut proyek pengadaan e-KTP sudah dimulai sejak era pemerintahan SBY.