Pernyataan ini diungkap Mirwan ketika ditanya kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya yang menanyakan ada tidaknya proyek tersebut dengan pemenangan Pemilu 2009. "Memang itu program dari pemerintah, waktu itu SBY," ujar Mirwan ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Setnov.
Pengadaan e-KTP merupakan program di kementerian dalam negeri tahun anggaran 2011 dan 2012 atau di era Mendagri Gamawan Fauzi (Kabinet Indonesia Bersatu II). Program itu lantas dibahas di Komisi II DPR. Belakangan proyek bernilai Rp5,9 triliun ini menjadi lahan korupsi oleh politisi, pengusaha swasta dan pejabat di kemendagri.
Menurut Agus Hermanto, bila dalam perjalanan proyek e-KTP ada penyimpangan atau korupsi, tentu sepenuhnya menjadi ranah hukum. ”Yang harus diusut tuntas, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih, harus transaparan, akuntable dan profesional. Hindarkan politisasi kepentingan,” kata dia.