SBY Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Aneh: What is Really Going on?

Kiswondari
Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) buka suara mengenai putusan PN Jakpus yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) buka suara mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024. SBY menilai putusan itu aneh dan keluar akal sehat.

SBY pun mempertanyakan apa yang sesungguhnya sedang terjadi. Dia pun berharap agar sesuatu yang tidak diinginkan tak terjadi di tahun politik ini.

 “Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tak kita inginkan di tahun Pemilu ini,” kata SBY dalam akun Twitternya @SBYudhoyono yang dikutip Jumat (3/3/2023).

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini berpandangan bangsa Indonesia tengah diuji. Ada banyak godaan tapi perlu semua pihak diminta mementingkan rakyat.

Di akhir cuitannya, SBY pun mengajak semua pihak untuk menyelamatkan konstitusi dan negeri tercinta ini.

“Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country,” tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan seluruh gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terkait Pemilu 2024. Putusan tersebut berujung pada perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Zulkifli Atjo menjelaskan soal putusan gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut. Zulkifli mengamini majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima.

Pihak tergugat yakni KPU diminta untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan, bunyinya itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Zulkifli, Kamis (2/3/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum

Nasional
7 hari lalu

AHY Akui Tak Mudah Sandang Nama Yudhoyono: tapi Saya Sadari, Ini Jawaban Doa SBY

Nasional
7 hari lalu

AHY Kenang 2 Tahun Cikeas Gelap usai Ani Yudhoyono Wafat

Nasional
9 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Nasional
17 hari lalu

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal