Ini 3 Hakim PN Jakpus yang Akan Diperiksa KY usai Putuskan Pemilu Ditunda

irfan Maulana
Hakim PN Jakpus T Oyong (kiri), H Bakri (tengah), dan Dominggus Silaban (kanan) akan diperiksa KY usai putuskan pemilu ditunda. (Foto: PN Jakpus)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim yang mengabulkan gugatan Partai Prima hingga berujung penundaan tahapan Pemilu 2024. KY akan mendalami apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.

Meski demikian, KY bakal mendalami terlebih dahulu putusan tersebut.

"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," kata Juru Bicara (Jubir) KY, Miko Ginting, Jumat (3/3/2023).

Selain itu, KY juga akan berkoordinasi Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," kata dia.

Diketahui, hakim ketua yang memimpin sidang tersebut yakni T Oyong dengan anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Trump Tunda Serangan ke Fasilitas Energi Iran selama 5 Hari

Nasional
14 hari lalu

2 Hakim PN Depok Kena OTT KPK Diperiksa Komisi Yudisial Hari Ini

Nasional
18 hari lalu

Eks Menag Yaqut Yakin Sidang Praperadilan Berjalan Adil, Optimistis Kebenaran Terungkap

Nasional
22 hari lalu

Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal