SE Terbaru Mendagri, Pj Kepala Daerah Boleh Berhentikan dan Mutasi ASN

Raka Dwi Novianto
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan SE terbaru. (Foto Antara)

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.

Nantinya, bagi Plt, PJ hingga PJs harus melaporkan kepada Mendagri Tito terkait penindakan kepegawaian tersebut.

"Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga)," bunyi poin ke 5.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Banjir Sumatera Belum Ditetapkan Bencana Nasional, Mendagri: Perlakuannya Sudah Nasional

Nasional
7 jam lalu

Respons Mendagri soal Bupati Aceh Tengah Tak Sanggup Tangani Bencana 

Nasional
10 jam lalu

Mendagri Akui Pemerintah Kurang Siap Hadapi Bencana di Aceh-Sumbar: Skalanya Luas dan Cepat

Nasional
5 hari lalu

Beredar Surat Gus Yahya Tak Lagi Jabat Ketum PBNU, Diteken Wakil Rais Aam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal