SE Terbaru Mendagri, Pj Kepala Daerah Boleh Berhentikan dan Mutasi ASN

Raka Dwi Novianto
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan SE terbaru. (Foto Antara)

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.

Nantinya, bagi Plt, PJ hingga PJs harus melaporkan kepada Mendagri Tito terkait penindakan kepegawaian tersebut.

"Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga)," bunyi poin ke 5.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

365 ASN Kementerian Imipas Dibina di Nusakambangan Imbas Pelanggaran Disiplin

Nasional
2 hari lalu

Kementerian Imipas Ungkap 774 Pelanggaran Disiplin ASN, 71 Orang Dipecat

Nasional
4 hari lalu

Aksi Brutal KKB di Yahukimo Sasar ASN, Korban Luka Tembak di Leher

Nasional
9 hari lalu

Sadis! OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo, Korban Luka di Dada

Nasional
9 hari lalu

RI Punya 5 Juta ASN, Kemhan: Potensi Kekuatan Pertahanan Terbesar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal