Sebelum Ditangkap, Buronan Ilegal Loging Sempat Operasi Plastik agar Tak Dikenal

Irfan Ma'ruf
Ilsutrasi buronan. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Buronan kasus ilegal loging Prasetyo Gow (60) ditangkap tim Kejaksaan Agung di Jalan Benyamin Suaeb Pademangan, Kemayoran Jakarta Utara, Kamis (22/4/2021). Sebelum ditangkap, pelaku mengubah bentuk wajah dengan melakukan operasi plastik

Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan Prasetyo masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Barat atas tindak pidana usaha mengangkat serta memiliki hasil hutan, tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau ilegal loging. 

Prasetyo Gow, telah dinyatakan terbukti bersalah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006. 

"Terpidana Prasetyo Gow dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta rupiah subsidiair lima bulan kurungan," kata dia, Jumat (23/4/2021). 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

WNI Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional Ditangkap di Soetta

Seleb
7 hari lalu

Panas! Dokter Marahi Ria Ricis yang Ngaku Oplas demi Obati Sinus

Seleb
8 hari lalu

Demi Hidung Mancung, Ria Ricis Ngaku Rogoh Kocek hingga Ratusan Juta Rupiah

Seleb
8 hari lalu

Ria Ricis Akui Operasi Hidung, Alasannya Idap Gangguan Pernapasan 5 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal