Tersangka Kasus Asabri Cuci Uang dengan Bitcoin, Kejagung Mengaku Kesulitan

Irfan Ma'ruf
Gedung Kejagung (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri melalui mata yang kripto Bitcoin. Kejagung mengaku kesulitan melacak TPPU dengan modus tersebut. 

"Transaksinya sementara melalui bitcoin," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (20/4/2021). 

Meski begitu dia menyebut, terjadi sejumlah kendala dalam melacak TPPU dengan modus Bitcoin. Dia meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk emalkukan analisis. 

"Dari beberapa indikasi dibantu oleh temen-teman dari PPATK, analisis alat bukti elektronik nanti kita ketahui di mana saja dari percakapan, atau nanti aliran dana ke perusahaan-perusahaan mana yang pake bitcoin. Itu lagi diperdalam," ujarnya. 

Dalam TPPU pada kasus Asabri, sulit ditemukan lantaran tersangka tidak membeli Bitcoin atas nama pribadi. Tersangka menggunakan nama orang lain atau nominee atau anggota keluarga sendiri.

"Tapi kita pastikan supaya tidak ada pihak yang ternyata itikadnya baik, kita sita juga," tutur Febrie.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Kasasi

4 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN

4 hari lalu

Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait Kasus TPPU Digelar 7 Oktober 2026

6 hari lalu

Polisi Nyatakan Kematian Sutrimo Tak Ada Unsur Pidana, Keluarga Febrie Adriansyah Harap Isu Liar Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal