Sebelum Ditangkap, Buronan Ilegal Loging Sempat Operasi Plastik agar Tak Dikenal

Irfan Ma'ruf
Ilsutrasi buronan. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Buronan kasus ilegal loging Prasetyo Gow (60) ditangkap tim Kejaksaan Agung di Jalan Benyamin Suaeb Pademangan, Kemayoran Jakarta Utara, Kamis (22/4/2021). Sebelum ditangkap, pelaku mengubah bentuk wajah dengan melakukan operasi plastik

Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan Prasetyo masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Barat atas tindak pidana usaha mengangkat serta memiliki hasil hutan, tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau ilegal loging. 

Prasetyo Gow, telah dinyatakan terbukti bersalah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006. 

"Terpidana Prasetyo Gow dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta rupiah subsidiair lima bulan kurungan," kata dia, Jumat (23/4/2021). 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Bareskrim Buru 2 Buronan Jaringan Narkoba Ko Erwin, Antisipasi Kabur ke Luar Negeri

Nasional
23 jam lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Seleb
4 hari lalu

Mengejutkan! Ini Alasan Rina Nose Oplas Hidung dengan Dokter Tompi

Seleb
4 hari lalu

Viral Rina Nose Pamer Hidung Baru setelah Oplas, Ini Fotonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal