Sebelum Diusir Hakim, Rullyandi Cabut Pernyataan Ketua MK Ilegal: Saya dalam Kondisi Tertekan

Yuwantoro Winduajie
Ahli dari Pihak Terkait, Muhammad Rullyandi, diusir dari sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK, Kamis (1/10/2026) malam (Foto: YouTube MK)

Meski telah mencabut pernyataannya, Majelis Hakim kemudian menskors sidang untuk bermusyawarah. Setelah sidang dibuka kembali, Saldi menyampaikan keputusan bahwa Rullyandi tidak diperkenankan menyampaikan keterangan lisan.

"Kami memutuskan bahwa yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Anda tidak boleh lagi, cukup," kata Saldi.

Rullyandi menerima keputusan tersebut dan menyatakan menghormati putusan majelis. "Baik, kalau memang seperti itu kami mengerti prinsip-prinsip negara hukum. Terima kasih," ujarnya.

Diketahui, perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang mempersoalkan pemenuhan syarat administrasi pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah

9 jam lalu

Sebut Sidang Ilegal, Rullyandi Tak Diizinkan Beri Keterangan Lisan di Gugatan Ijazah Gibran

10 jam lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

11 jam lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal