Sebelum Jadi Tersangka, Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Uang ke Satpam Pengadilan

Ari Sandita Murti
Hakim Djuyamto (foto. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menjadi salah satu tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia diduga menerima uang suap supaya memvonis lepas terdakwa kasus ekspor CPO saat menjadi hakim PN Jakarta Pusat.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Djuyamto sempat menitipkan tas berisi uang dolar dan handphone ke satpam PN Jaksel. Kini, tas beserta isinya tersebut diserahkan lagi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Benar, baru kemarin siang diserahkan oleh satpam (tas) yang ditutupi, (ada) dua handphone dan uang dolar Singapura 37 lembar kalau tak salah," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (17/4/2025).

Kini, tas beserta isinya tersebut telah disita oleh penyidik guna ditelusuri lebih lanjut.

Harli belum bisa berbicara banyak tentang tas dan isinya tersebut. Khususnya tentang asal-usul dan keterkaitannya dengan kasus dugaan suap yang menjerat Djuyamto.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat hakim tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO. Keempatnya adalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto dan Muhammad Arif Nuryanta hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Buletin
23 jam lalu

Langit Teheran Menghitam Usai Depot Minyak Iran Dihantam Israel, Warga Diminta Tak Keluar Rumah

Buletin
2 hari lalu

Harga Minyak Dunia Meroket, Tembus 100 Dolar AS per Barel!

Buletin
2 hari lalu

Longsor Gunung Sampah Bantargebang Telan Korban Jiwa, Ini Kata Pramono Anung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal