JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim akan melanjutkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, sebelum menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, pihaknya mengusut sepuluh nama terlebih dulu yang dianggap memiliki peran penting berdasarkan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan. Di antaranya, Boediono, Muliaman D Hadad, dan Raden Pardede.
"Ya didapatkan dulu (buktinya). Kami menugaskan penyidik dan dipetakan siapa dari sepuluh orang itu yang berperan lebih, didulukan yang mana," kata Agus di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Menurut Agus, saat ini lembaganya masih mengkaji dan mempelajari putusan praperadilan yang memerintahkan dilanjutkannya proses penyidikan. Dia berjanji akan melanjutkan kasus tersebut sesuai bukti-bukti yang dimiliki KPK. "Kami masih mau membicarakan itu di dalam. Iya berjalan, masa berhenti," ujarnya.
Dalam amar putusan, hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Budi Mulya.