JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan dari korban penganiayaan putra perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan. Korban bernama KA alias Ken Admiral (KA) mengaku telah mendapatkan ancaman teror.
Edwin mengatakan bentuk ancaman yang dilakukan bersifat menakut-nakuti dan dikirimkan ke halaman rumah KA pada Kamis (27/4/2023). Bentuk ancaman yaitu pelemparan jeruk purut dan kembang ke halaman rumah KA.
"Kami baru mendapatkan informasi pada 27 April 2023, ada kiriman berupa jeruk purut dan kembang yang dilemparkan ke halaman rumah KA. Seperti bentuk kiriman-kiriman yang unik," ujar Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/4/2023).
Edwin mengatakan KA beserta keluarganya merasa mendapatkan ancaman karena kiriman yang dianggap tidak normal tersebut. Tetapi Edwin belum bisa memastikan maksud dari kiriman orang yang tidak dikenal tersebut.
"Ini dari orang yang tidak dikenal. Dapat diduga ada pesan tersendiri, bisa berupa menakut-nakuti korban," ucap Edwin.