Sebut KPK Tidak Cegah Korupsi, Pengacara Nilai OTT Romy Penjebakan

Irfan Ma'ruf
Salah satu penasihat hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy, Maqdir Ismail usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Senin (6/5/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Kemudian dalam ketentuan undang-undang tangkap tangan (baca: KUHAP) tidak boleh seperti yang dilakukan KPK. Mengingat, menurut ketentuan KUHAP kalau ada terjadi tangkap tangan harus segera diserahkan kepada penyidik, pembantu atau penyidik terdekat.

"Karena yang melakukan ini adalah penyelidik bukan penyidik, semestinya ketika mereka datang ke Polda Jawa Timur ini harus mereka serahkan kepada penyidik pembantu atau penyidik pada Polda tetapi ini tidak mereka lakukan ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Maqdir mempertanyakan sikap KPK yang tidak jelas menentukan kepemilikan barang bukti saat OTT. Menurut dia barang bukti yang diamankan KPK belum tentu dimiliki Rommy.

"Berdasarkan barang penerimaan uang (saat OTT) telah diterbitkan perintah penyelidikan dan surat perintah tugas, namun berdasarkan penerimaan barang uang tidak diketahui itu barang siapa dan untuk siapa," ucapnya.

Pencegahan KPK Nihil=Entrapment

Maqdir juga menyoroti upaya pencegahan yang tidak pernah dilakukan KPK. Jika KPK mengetahui ada orang akan menyerahkan uang atau memberikan uang kepada orang lain, sesuai ketentuan undang-undang KPK mempunyai fungsi pencegahan, sehingga bisa mencegah terjadinya perbuatan pidana.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 hari lalu

PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

1 hari lalu

KPK Ingatkan Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Data Harus Benar dan Lengkap

4 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal