Sebut KPK Tidak Cegah Korupsi, Pengacara Nilai OTT Romy Penjebakan

Irfan Ma'ruf
Salah satu penasihat hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy, Maqdir Ismail usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Senin (6/5/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Salah satu penasihat hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy, Maqdir Ismail menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai prosedur alias ilegal. Selain itu, penyidikan KPK tanpa surat perintah yang jelas.

Maqdir menyoroti surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat perintah tugas yang memiliki perbedaan tanggal dalam melakukan penyadapan. Diduga ketika penyadapan dilakukan belum ada surat perintah.

"Kedatangan Haris Hasanudin (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur) ke rumah Rommy 16 Februari 2019 membuktikan adanya penyadapan sebelum itu, berarti surat penyelidikan dan surat perintah tugas seharusnya dari tanggal itu," tutur Maqdir saat sidang perdana praperadilan Romahurmuziy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Menurut Maqdir, dalam melakukan penyadapan sebelum adanya perintah membuktikan bahwa lembaga antirasuah itu telah melakukan hal semena-mena yang bersifat ilegal. Selain itu, penyelidikan terhadap kliennya dinilai tidak mempunyai dasar hukum.

"Berdasarkan Undang-Undang, KPK seharusnya menyadap dan merekam harus berdasarkan perintah penyidik yang berwewenang atau perintah ketua KPK, kalau tidak ada perintah berarti tidak ada dasarnya," ujar Maqdir.

Kemudian dalam ketentuan undang-undang tangkap tangan (baca: KUHAP) tidak boleh seperti yang dilakukan KPK. Mengingat, menurut ketentuan KUHAP kalau ada terjadi tangkap tangan harus segera diserahkan kepada penyidik, pembantu atau penyidik terdekat.

"Karena yang melakukan ini adalah penyelidik bukan penyidik, semestinya ketika mereka datang ke Polda Jawa Timur ini harus mereka serahkan kepada penyidik pembantu atau penyidik pada Polda tetapi ini tidak mereka lakukan ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Maqdir mempertanyakan sikap KPK yang tidak jelas menentukan kepemilikan barang bukti saat OTT. Menurut dia barang bukti yang diamankan KPK belum tentu dimiliki Rommy.

"Berdasarkan barang penerimaan uang (saat OTT) telah diterbitkan perintah penyelidikan dan surat perintah tugas, namun berdasarkan penerimaan barang uang tidak diketahui itu barang siapa dan untuk siapa," ucapnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
42 menit lalu

OTT KPK di Kalsel Ternyata terkait Pemerasan, Libatkan 2 Oknum Jaksa

Nasional
2 jam lalu

Terungkap! 2 Oknum Jaksa yang Terjaring OTT di Kalsel: Kajari dan Kasi Intel

Nasional
3 jam lalu

Pakai Masker, 2 Orang Terjaring OTT Kalsel Tiba di KPK

Nasional
5 jam lalu

KPK Tangkap 25 Orang dalam 3 OTT di Banten, Bekasi, dan Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal