Cuitan Said Didu itu berbuntut pelaporan ke kepolisian. Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ansor Jagakarsa, Wawan melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri.
Wawan melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri pada Rabu (23/12/2020). Laporan Wawan teregister dengan nomor laporan LP/B/0719/XII/2020.
Dalam laporan tersebut, Wawan melaporkan akun twitter @msaid_didu telah menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 207 KUHP.