Segera Disidang, 2 Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Tak Ditahan

Puteranegara Batubara
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menyatakan dua polisi tersangka kasus dugaan unlawful killing dalam penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek tidak ditahan. (Foto: Antara)

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu, Primer Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, rekomendasi dan temuan Komnas HAM menyatakan sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek.

Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kejagung Terima Laporan Koalisi Sipil soal Genosida Israel di Gaza, bakal Pelajari

Nasional
4 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel di Gaza ke Kejagung

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Endus Lokasi Riza Chalid, Siap Seret Sang Buronan ke Indonesia

Nasional
6 hari lalu

Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Ada di Negara ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal