Segera Disidang, 2 Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Tak Ditahan

Puteranegara Batubara
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menyatakan dua polisi tersangka kasus dugaan unlawful killing dalam penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek tidak ditahan. (Foto: Antara)

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu, Primer Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, rekomendasi dan temuan Komnas HAM menyatakan sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek.

Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Nasional
12 jam lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
13 jam lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Megapolitan
20 jam lalu

Tampang 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Jaktim

Megapolitan
1 hari lalu

Tampang Pelaku Penembakan Hansip Cakung saat Ditangkap di Atas Kapal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal