Segera Disidang, 2 Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Tak Ditahan

Puteranegara Batubara
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menyatakan dua polisi tersangka kasus dugaan unlawful killing dalam penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek tidak ditahan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dua polisi tersangka kasus dugaan unlawful killing dalam penembakanLaskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek tidak ditahan. Sementara, perkara itu akan segera disidang setelah dilakukannya tahap II.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan berkas perkara dua tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"JPU telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Jakarta Timur. Para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Leonard di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Dia mengatakan, penuntut umum beranggapan tersangka memenuhi sejumlah pertimbangan objektif sebelum keputusan itu diambil. Misalnya, kata dia, status terdakwa yang masih sebagai anggota Polri aktif.

Kemudian, penuntut umum juga mendapat jaminan dari atasan anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya. 

"Mendapat jaminan dari atasan untuk tidak melarikan diri, serta akan kooperatif saat persidangan," ucap Leonard.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Penambakan Brutal di SMA Filipina, Pelaku Siarkan Langsung Aksinya di Media Sosial

1 hari lalu

Usut Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli Perbankan

5 hari lalu

Usut Dugaan Pencucian Uang Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 6 Orang

6 hari lalu

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Pajak PT TPL Rp2 Triliun, Ini Jejak Sukanto Tanoto dalam Sejarah Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal