Segera Pecat Pinangki sebagai Jaksa, Kejagung: Sudah Tidak Terima Gaji sejak September 2020

Puteranegara Batubara
Pinangki Sirna Malasari segera diberhentikan secara tidak hormat oleh Kejagung dari posisi jaksa. (Foto: Istimewa)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Pinangki terbukti menerima uang senilai 500.000 Dolar AS dari sebesar 1.000.000 Dolar AS yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman terpidana kasus korupsi pencucian uang dan pemufakatan jahat, Pinangki menjadi empat tahun penjara

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait Kasus Korupsi Pajak

Nasional
9 jam lalu

Kejagung Sudah Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Pajak, Siapa Saja?

Nasional
24 jam lalu

Kasus Pajak Seret Bos Djarum, Kejagung Geledah 8 Lokasi Sita Mobil Mewah

All Sport
2 hari lalu

Kemenpora Gandeng Kejagung, Operasi Besar Bersihkan Tata Kelola Olahraga Nasional Dimulai!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal